Kenaikan Tarif Tol Sedyatmo

Oleh superadmin • Oct 13, 2016 • Berita

Mulai Kamis 13 Oktober, tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik sebesar enam sampai 16 persen.


Kenaikan tarif tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 6 Oktober lalu.


Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. Keempat jalan tol tersebut adalah ruas Jalan Tol Sedyatmo (Tol Bandara soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.


"Jalan tol yang pertama tahun ini adalah Jalan Tol Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp1.000 per kategori," kata Menteri Basuki dilansir dari laman Kementerian PU, Rabu 12 Oktober 2016.


Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi belum lama ini mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir.


"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi,� tuturnya.


Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif perlu dilakukan untuk memberikan kepastian investasi, karena nilai investasi disesuaikan dari pendapatan dan inflasi. �SK Menteri PUPR sudah disahkan pada 6 Oktober 2016 dan akan diberlakukan tujuh hari setelahnya (13 Oktober 2016),� ujarnya.


Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PT Jasa Marga telah menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO), pelebaran ruas jalan tol di wilayah Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter.


Selain itu juga telah melakukan pemasangan 60 buah CCTV, dua buah variable message sign, dan dua buah remote traffic microwave sensor.


Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Sedyatmo :

  1. Golongan I, tarif naik dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 (naik 16,67 persen)
  2. Golongan II, tarif naik dari Rp7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3 persen)
  3. Golongan III, tarif naik dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 (naik 5,26 persen)
  4. Golongan IV, tarif naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 (naik 8,7 persen)
  5. Golongan V, tarif naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.000 (naik 7,14 persen).


Sumber : bisnis.news.viva.co.id

Kembali
English

Kenaikan Tarif Tol Sedyatmo

Oleh superadmin • Oct 13, 2016 • Berita

Mulai Kamis 13 Oktober, tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik sebesar enam sampai 16 persen.


Kenaikan tarif tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 6 Oktober lalu.


Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. Keempat jalan tol tersebut adalah ruas Jalan Tol Sedyatmo (Tol Bandara soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.


"Jalan tol yang pertama tahun ini adalah Jalan Tol Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp1.000 per kategori," kata Menteri Basuki dilansir dari laman Kementerian PU, Rabu 12 Oktober 2016.


Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi belum lama ini mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir.


"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi,� tuturnya.


Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif perlu dilakukan untuk memberikan kepastian investasi, karena nilai investasi disesuaikan dari pendapatan dan inflasi. �SK Menteri PUPR sudah disahkan pada 6 Oktober 2016 dan akan diberlakukan tujuh hari setelahnya (13 Oktober 2016),� ujarnya.


Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PT Jasa Marga telah menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO), pelebaran ruas jalan tol di wilayah Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter.


Selain itu juga telah melakukan pemasangan 60 buah CCTV, dua buah variable message sign, dan dua buah remote traffic microwave sensor.


Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Sedyatmo :

  1. Golongan I, tarif naik dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 (naik 16,67 persen)
  2. Golongan II, tarif naik dari Rp7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3 persen)
  3. Golongan III, tarif naik dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 (naik 5,26 persen)
  4. Golongan IV, tarif naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 (naik 8,7 persen)
  5. Golongan V, tarif naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.000 (naik 7,14 persen).


Sumber : bisnis.news.viva.co.id

Kembali